Pemblokiran rekening dormant memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas perjudian online di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya merevolusi cara transaksi dilakukan, tetapi juga memberikan efek riil terhadap pendapatan dari aktivitas yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dengan diterapkannya langkah ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan yang signifikan dalam nilai total deposit yang terlibat dalam judi online. Bagi banyak orang, angka-angka ini mungkin terdengar kaku, tetapi di baliknya terdapat narasi tentang bagaimana kebijakan kala ini menempelkan kebaikan bagi masyarakat luas.
Dampak Pemblokiran Terhadap Aktivitas Judi Online
Menggali lebih dalam, angka-angka yang dihadirkan oleh PPATK menunjukkan gambaran jelas dari dampak kebijakan pemblokiran rekening dormant. Sebelum pelaksanaan kebijakan ini, total nilai deposit judi online melampaui angka Rp5 triliun. Namun, setelah kebijakan diimplementasikan, nilai tersebut merosot ke angka hanya sekitar Rp1 triliun, mencerminkan penurunan lebih dari 70%.
Sekilas, penurunan ini mencerminkan keberhasilan kebijakan. Terlebih lagi, dalam data yang disajikan untuk semester I tahun 2025, terjadi fluktuasi yang memperlihatkan tingkah laku pengguna judi online. Misalnya, pada bulan Januari nilai deposit tercatat Rp2,96 triliun, sedangkan pada April, melonjak hingga Rp5,08 triliun — yang tertinggi selama paruh pertama tahun. Namun, tidak butuh waktu lama bagi angka-angka ini untuk kembali anjlok pasca pemblokiran, memberikan gambaran jelas tentang ketidakstabilan perilaku perjudian di Indonesia.
Analisis Perubahan Aktivitas Transaksi
Tidak hanya nilai deposit yang tertekan, namun jumlah transaksi juga menunjukkan penurunan tajam. Di bulan Januari, terdaftar sebanyak 17,33 juta transaksi, sementara angka ini melambung lebih dari dua kali lipat menjadi 33,23 juta transaksi pada bulan April. Namun, setelah kebijakan pemblokiran rekening dormant berlaku, angka transaksi anjlok dramatis: menjadi 7,32 juta di bulan Mei dan hanya 2,79 juta di bulan Juni. Penurunan drastis ini menjadi saksi bisu efektivitas dari kebijakan tersebut serta upaya untuk mendukung visi Indonesia yang lebih baik.
Langkah yang diambil oleh PPATK tidak terlepas dari misi untuk mencegah pencucian uang dan aktivitas kriminal lainnya yang dapat merugikan ekonomi. Dalam penelusurannya, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant, di mana sebagian besar tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar. Rekening yang tidak ter-update ini berpotensi disalahgunakan dan menjadi saluran bagi kejahatan terorganisir.
Lebih dari sekadar kebijakan, pemblokiran ini berperan sebagai pengingat akan pentingnya keamanan bertransaksi dalam dunia keuangan. Masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi ulang pada rekening mereka agar terhindar dari hal-hal merugikan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih aman dan lagi sejahtera.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant juga berperan dalam mendidik masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan finansial, terutama di tengah maraknya penipuan dan kejahatan di dunia maya. Proses edukasi yang berkelanjutan menjadi hal yang vital dalam menciptakan masyarakat yang lebih melek finansial.