Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal selama periode Juni hingga awal Agustus 2025.
Kepala Polresta Cirebon menegaskan komitmen serius dalam memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Hal ini menjadi perhatian utama karena efek dari penyalahgunaan narkoba yang bisa menghancurkan masa depan anak bangsa.
Kronologi Penindakan Kasus Narkotika
Selama beberapa bulan terakhir, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam. Dari 16 kasus ini, mereka berhasil mengamankan 20 tersangka. Rincian penangkapan menunjukkan bahwa ada 9 tersangka terlibat dalam kasus sabu, 2 untuk kasus ganja, dan 9 lainnya untuk peredaran obat ilegal. Data ini menggambarkan tingginya angka penyalahgunaan yang terjadi di wilayah tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita cukup mencengangkan, meliputi 37,72 gram sabu, 977,21 gram daun ganja kering, serta ribuan butir obat-obatan terlarang seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merek. Penegakan hukum yang dilakukan menunjukkan upaya maksimal dari pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin marak.
Beragam Modus Operandi dalam Penjualan Narkoba
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka sangat bervariasi. Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon. Beberapa di antaranya bertransaksi secara langsung, menggunakan sistem peta, dan yang lebih modern lagi adalah metode Cash On Delivery (COD). Beragamnya metode ini mengindikasikan kompleksitas dalam peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal yang mungkin sulit terdeteksi.
Dengan memperhatikan ragam modus ini, pihak kepolisian dapat lebih mendalami pola-pola yang ada dan mengembangkan strategi pencegahan yang lebih efektif. Langkah-langkah seperti peningkatan patroli di daerah rawan dan kampanye penyuluhan kepada masyarakat sangat penting dilakukan agar dapat meminimalisir angka penyalahgunaan di masa mendatang.
Semua tersangka akan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat serius, dimulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Komitmen untuk tidak berkompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan ilegal semakin diperkuat dalam situasi ini.
Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Dalam konteks ini, diharapkan langkah-langkah proaktif dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Cirebon, khususnya generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa. Upaya ini tidak hanya meliputi penangkapan pelaku, tetapi juga pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. (Red)