Terdakwa pembunuh yang melakukan tindakan keji terhadap pacarnya, Mulyana (22), harus menghadapi hukuman mati setelah membunuh Siti Amelia (19). Kasus ini mengguncang masyarakat dan memicu berbagai reaksi terhadap tindakan kriminal yang sangat brutal.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Mulyana. Ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini tidak hanya menyeret Mulyana ke balik jeruji, tetapi juga mengundang perdebatan tentang keadilan dan hukum.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mulyana, yang dianggap melakukan tindakan kekerasan yang sangat kejam. Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, David Panggabean, menyatakan bahwa perbuatan Mulyana membawa dampak mendalam terhadap keluarga korban. Beliau juga menekankan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan, mencerminkan betapa seriusnya perbuatan ini.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan pengadilan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati. Ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya sekadar menindaklanjuti kasus, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi keputusan.
Kronologi Kejadian yang Mengguncang
Kronologi kejadian pembunuhan ini bermula pada bulan April 2025, saat korban memberi tahu Mulyana melalui pesan singkat bahwa ia sedang hamil. Segera setelah itu, terjadilah percakapan yang menentukan nasib tragis Siti Amelia. Mulyana meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Pertemuan singkat antara keduanya diwarnai ketegangan meningkat, saat korban menunjukan hasil tes kehamilan yang positif.
Dalam perjalanan pulang setelah pertemuan itu, terjadi pertengkaran. Korban mengancam akan告ah kepada orang tua mereka, yang langsung membuat Mulyana panik dan mengarah pada keputusan untuk menghabisi nyawa pacarnya. Ketegangan yang memuncak ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait tekanan emosional dan mental dalam hubungan muda-mudi yang sering kali tak terduga.
Di lokasi yang terpencil, Mulyana melakukan tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan. Ia mencekik Siti hingga tak sadarkan diri dan kemudian melakukan tindakan mutilasi. Potongan tubuh kemudian dibuang ke sungai, menciptakan rasa ketidakadilan di masyarakat. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga menciptakan diskusi tentang pentingnya pendekatan pencegahan kekerasan dalam hubungan.
Masyarakat semakin prihatin dengan kasus kekerasan yang melibatkan remaja dan menyuarakan pentingnya pendidikan tentang hubungan yang sehat. Melalui tragedi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan secara aktif berperan dalam mencegah tindakan kekerasan serupa di masa depan. Pendidikan dan penyuluhan menjadi hal yang sangat penting untuk mengurangi kejadian menyedihkan seperti ini.