Berita Terkini – Inosentius Samsul telah disetujui sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam proses peradilan di Indonesia dan menjadi sorotan publik.
Pada Rabu, 20 Agustus 2025, Inosentius berhasil lulus uji kelayakan yang diadakan oleh Komisi III DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa dia memenuhi syarat administratif yang diperlukan dalam seleksi hakim MK tersebut.
Proses Uji Kelayakan dan Seleksi Hakim
Proses uji kelayakan atau fit and proper test yang dijalankan berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas. Setiap calon hakim harus melalui serangkaian tahapan yang ketat guna memastikan keterampilan dan integritas mereka. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penelitian administrasi telah dilakukan sebelum rapat dan hasilnya menunjukkan bahwa Inosentius memenuhi segala kriteria yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, mekanisme dalam proses ini mencakup penjaringan yang aktif dan objektif, yang menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa pengusulan hakim dilakukan secara adil. Data menunjukkan bahwa kualitas pengawasan dalam proses ini terus mengalami peningkatan, memberikan harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dampak Penggantian Hakim dan Pemberlakuan Undang-Undang
Sebagai calon pengganti Arief Hidayat, Inosentius berpotensi membawa pembaruan dan perspektif baru dalam MK. Arief Hidayat sendiri akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, saat usianya genap 70 tahun, yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur bahwa hakim dapat diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai usia tersebut.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 UU MK dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, lembaga pengusul diwajibkan memberi pemberitahuan paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai batas usia pensiun. Ini menunjukkan bahwa proses penggantian tidak hanya dilakukan secara mendadak, tetapi melalui perencanaan yang matang dan pengaturan yang cermat.
Dalam momen perubahan ini, penting untuk terus memantau perkembangan di MK agar dapat memberikan kontribusi positif untuk sistem peradilan di Indonesia. Penetapan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang lebih baik di Tanah Air.