Pijarberita.id
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Login
Pijarberita.id
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional
No Result
View All Result
Pijarberita.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Pemalsu Surat Tanah di PN Tangerang, Charlie Candra Dijatuhi 4 Tahun Penjara

Vonis Pemalsu Surat Tanah di PN Tangerang, Charlie Candra Dijatuhi 4 Tahun Penjara

You might also like

Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim MK DPR Setuju Inosentius Samsul Gantikan Arief Hidayat

Dugaan Korupsi Proyek Jalan KPK Periksa Mantan Kajati dan 2 Jaksa Kejari Mandailing Natal

Dugaan Korupsi Rp 200 Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan 2 Korporasi dalam Kasus Bansos Kemensos

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Charlie Candra, yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan surat tanah. Dengan demikian, hukum kembali membuktikan bahwa keadilan harus ditegakkan, terutama dalam kasus yang melibatkan kepemilikan aset berharga seperti tanah.

Di tengah maraknya kasus serupa, pandangan masyarakat terhadap hukum dan keadilan semakin tajam. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apa saja yang menjadi konsekuensi dari tindakan pemalsuan ini? Mike Mahasiswa Hukum menyebut, “Setiap tindakan yang melanggar hukum pasti ada sanksi yang menyertainya.” Ini sekaligus menegaskan pentingnya ketegasan hukum dalam menjaga keadilan.

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Terduga Pemalsu

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan vonis penjara selama empat tahun kepada Charlie Candra. Keputusan ini tidak hanya berdasarkan pada bukti yang ada, tetapi juga mempertimbangkan sifat melawan hukum dari tindakan terdakwa. Ketika hakim Muhammad Alfi Sahrin menyatakan, “Seluruh bantahan dan pledoi tidak dapat diterima,” itu menunjukkan bahwa bukti pemalsuan benar-benar kuat.

Mengacu pada Pasal 263 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, tindakan Charlie tidak hanya merugikan pihak lain tetapi juga menciptakan preseden buruk di mata hukum. Penilaian hakim bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum menjadi salah satu poin penting dalam keputusan tersebut. Ini memberi sinyal kepada masyarakat bahwa tindakan pemalsuan seperti ini akan mengakibatkan konsekuensi serius.

Pertimbangan dan Konsekuensi Hukum yang Diterima

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim tidak hanya melihat dari sisi hukum, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan. Tindakan Charlie Candra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta, yang jelas menjadi pertimbangan berat dalam pengambilan keputusan. Keberatan dari pihak terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan juga menjadi faktor yang memperburuk keadaan.

Namun, di sisi lain, ada juga aspek yang meringankan bagi terdakwa, seperti tidak adanya catatan kriminal sebelumnya dan sikap sopan selama persidangan. Meskipun demikian, hal tersebut tidak cukup untuk membebaskan Charlie dari vonis yang dijatuhkan. Ini merangkum betapa kompleksnya dunia hukum, di mana setiap tindakan akan selalu ada akibatnya.

Dengan putusan ini, Charlie Candra dipastikan akan menjalani masa penjara sesuai vonis Majelis Hakim. Ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak sembarangan dalam melakukan transaksi yang melibatkan aset penting seperti tanah. Hukum dan keadilan akan selalu menemukan jalannya, dan setiap tindakan pasti ada konsekuensinya.

Previous Post

Bupati Copot Direktur dan Dua Pejabat RSUD Husni Thamrin Terkait Video IGD Kosong

Recommended For You

Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim MK DPR Setuju Inosentius Samsul Gantikan Arief Hidayat

Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim MK DPR Setuju Inosentius Samsul Gantikan Arief Hidayat

Berita Terkini – Inosentius Samsul telah disetujui sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Keputusan ini merupakan langkah...

Read more

Dugaan Korupsi Proyek Jalan KPK Periksa Mantan Kajati dan 2 Jaksa Kejari Mandailing Natal

KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Direksi Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

Kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur kerap mencuri perhatian publik, terutama ketika melibatkan pejabat tinggi. Saat ini, salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam...

Read more

Dugaan Korupsi Rp 200 Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan 2 Korporasi dalam Kasus Bansos Kemensos

Kasus Korupsi CSR BI, Kapan KPK Akan Menetapkan Tersangka?

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial di salah satu kementerian kini semakin terkuak. Penyelidikan yang dilakukan sejak pertengahan Agustus telah menghasilkan penetapan tersangka yang menunjukkan seriusnya masalah...

Read more

Remisi untuk Belasan Narapidana Korupsi dan Terpidana Pembunuhan Ronald Tanur

Remisi untuk Belasan Narapidana Korupsi dan Terpidana Pembunuhan Ronald Tanur

Momen tanggal 17 Agustus merupakan waktu yang dinanti-nanti oleh banyak orang, tidak hanya bagi mereka yang merayakan kemerdekaan, tetapi juga oleh narapidana. Hari besar ini menjadi kesempatan bagi...

Read more

KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Direksi Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Direksi Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang mengakibatkan sembilan orang, termasuk pejabat dari sebuah perusahaan negara, diamankan. Kejadian ini menunjukkan bagaimana...

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Olahraga

HotNews

Kasus Ijazah Palsu Diperiksa, Jokowi: Ijazah S1 dan SMA Disita Penyidik

Kasus Ijazah Palsu Diperiksa, Jokowi: Ijazah S1 dan SMA Disita Penyidik

Liga Futsal Pro Wanita 2025 Pekan Ke-8: Pertandingan Fafage Gemini vs Kebumen United Angels di MNCTV

Liga Futsal Pro Wanita 2025 Pekan Ke-8: Pertandingan Fafage Gemini vs Kebumen United Angels di MNCTV

DPRD Kabupaten Tangerang Mendesak Pengembang Segera Serahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten

DPRD Kabupaten Tangerang Mendesak Pengembang Segera Serahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten

Hasil Final China Open 2025: Fajar dan Fikri Juara, Tuan Rumah Dapat Empat Gelar

Hasil Final China Open 2025: Fajar dan Fikri Juara, Tuan Rumah Dapat Empat Gelar

Sidebar

Pijarberita.id

© 2025 pijarberita.id – All rights reserved.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional

© 2025 pijarberita.id – All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?