Pijarberita.id
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Login
Pijarberita.id
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional
No Result
View All Result
Pijarberita.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mahasiswi Karawang Diperkosa Paman Guru Ngaji dan Dinikahkan Lalu Cerai Dalam Sehari

Mahasiswi Karawang Diperkosa Paman Guru Ngaji dan Dinikahkan Lalu Cerai Dalam Sehari

You might also like

Pemprov Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025

Balita Viral Diminta Turun oleh Petugas Kereta Api Sulsel karena Tidak Punya Tiket

5 Orang Meninggal 2 Masih Hilang Kemensos Catat Ahli Waris Korban Banjir dan Longsor Parigi Moutong

Dalam sebuah peristiwa tragis yang mengguncang masyarakat, seorang mahasiswi berusia 19 tahun mengalami pengalaman menyakitkan ketika diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang yang seharusnya menjadi pelindungnya, seorang guru ngaji yang juga pamannya. Kasus ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025, dan berakhir dengan solusi damai yang dipertanyakan banyak pihak.

Kasus ini menjadi sorotan publik ketika kabar tentang pernikahan dan perceraian yang terjadi dalam waktu singkat tersebar. Apakah upaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara damai benar-benar menjaga hak-hak korban, atau justru menciptakan ketidakadilan lebih lanjut?

Detail Kasus dan Dinamika Hukum

Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, insiden tersebut terjadi ketika korban sedang mengunjungi neneknya. Pelaku, yang mengetahui keberadaan korban, datang dengan niat untuk bertemu. Namun, situasi berubah drastis ketika korban, setelah bersalaman, menjadi tidak sadar dan dibawa pelaku ke kamar. Di sanalah tindakan kekerasan seksual terjadi, dan situasi berujung pada keterlibatan warga yang mendengar teriakan dan mendatangi lokasi.

Korban baru menyadari apa yang terjadi setelah dibawa ke klinik, sementara pelaku segera digiring oleh keluarga korban ke kepolisian untuk bertanggung jawab. Ironisnya, alih-alih menangani kasus tersebut dengan tegas, polisi justru melakukan mediasi dan menyarankan penyelesaian damai. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keberpihakan kepada korban dalam sistem hukum yang ada.

Implikasi Sosial dan Hukum dari Penyelesaian Damai

Dalam kesepakatan damai yang tercapai, pelaku bersedia untuk menikahi korban, dan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Namun, setelah sehari menikah, korban diceraikan oleh pelaku, menciptakan anggapan bahwa ada tekanan dari pihak luar, mungkin untuk menghindari aib bagi desa. Ini menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, tekanan sosial sering kali mempengaruhi keputusan yang seharusnya berdasar pada hukum dan keadilan, bukan pada norma masyarakat yang ketinggalan zaman.

Kuasa hukum korban, Gary Gagarin, menyoroti betapa tidak masuk akalnya situasi di mana seorang korban kekerasan seksual dipaksa untuk menikah dengan pelaku hanya agar masyarakat tidak mempermasalahkan reputasi mereka. Ini adalah bentuk kekerasan tambahan yang perlu disoroti. Penegak hukum perlu menyadari dampak dari mediasi di kasus seperti ini, yang bisa semakin memperburuk stigma terhadap korban. Kasus ini menunjukkan perlunya reformasi di dalam sistem peradilan, terutama dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Sejalan dengan itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa kepolisian tidak dapat membawa kasus ini ke Unit PPA karena korban sudah berusia 19 tahun, sehingga dianggap bukan anak di bawah umur. Namun, pandangan ini menimbulkan polemik tersendiri, terutama dengan adanya penilaian bahwa kasus tersebut adalah “suka sama suka”, yang jelas menunjukkan minimnya pemahaman tentang kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban.

Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa ada kesenjangan besar dalam pemahaman dan penanganan kasus kekerasan seksual di masyarakat. Kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi melibatkan aspek hukum, sosial, dan budaya yang lebih dalam, yang harus diekplorasi dan dibahas secara terbuka.

Keberanian korban untuk bersuara dan melaporkan kejadiaannya harus diiringi dengan dukungan penuh dari keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang. Hanya dengan cara ini, kita bisa berharap untuk menciptakan sistem yang lebih adil serta penuh empati bagi mereka yang mengalami kekerasan. Korban berhak atas keadilan, dan harus ada sistem yang melindungi mereka dari tindakan keji seperti ini di masa depan.

Previous Post

UPK DAPM Kecamatan Rajeg Berikan Santunan kepada 250 Anak Yatim Piatu

Next Post

KPK Sita Rumah dan Empat Aset Terkait Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur senilai Rp 1,3 Miliar

Recommended For You

Pemprov Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025

Pemprov Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025

Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan upaya untuk mendorong ketertiban pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang telah resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk...

Read more

Balita Viral Diminta Turun oleh Petugas Kereta Api Sulsel karena Tidak Punya Tiket

Balita Viral Diminta Turun oleh Petugas Kereta Api Sulsel karena Tidak Punya Tiket

Kasus yang melibatkan penumpang dan petugas kereta api sering kali mencuat ke permukaan, seperti yang dialami oleh seorang ibu bernama Sri Ushwa Ningrum. Dalam insiden ini, Sri menghadapi...

Read more

5 Orang Meninggal 2 Masih Hilang Kemensos Catat Ahli Waris Korban Banjir dan Longsor Parigi Moutong

5 Orang Meninggal 2 Masih Hilang Kemensos Catat Ahli Waris Korban Banjir dan Longsor Parigi Moutong

Bencana alam sering kali meninggalkan dampak yang mendalam bagi masyarakat yang terkena. Salah satu contoh yang baru-baru ini terjadi adalah banjir dan tanah longsor di Kabupaten Parigi Moutong,...

Read more

Banjir Bandang Halmahera Selatan: 1 Balita Meninggal, 15 Desa Terendam, Ribuan Warga Terdampak

Banjir Bandang Halmahera Selatan: 1 Balita Meninggal, 15 Desa Terendam, Ribuan Warga Terdampak

Hujan deras yang melanda Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, baru-baru ini mengakibatkan bencana banjir yang serius. Fenomena cuaca ini terjadi dari Sabtu malam hingga Minggu pagi, menimbulkan...

Read more

7.883 Jiwa Terdampak, Kemensos Berikan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Halmahera Selatan

7.883 Jiwa Terdampak, Kemensos Berikan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Halmahera Selatan

Baru-baru ini, Kabupaten Halmahera Selatan di Maluku Utara mengalami bencana alam berupa banjir dan longsor yang mengakibatkan dampak signifikan bagi warga setempat. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22...

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Olahraga

HotNews

Percepatan Penurunan Stunting di Tangerang Butuh Sinergi Lintas Sektor

Percepatan Penurunan Stunting di Tangerang Butuh Sinergi Lintas Sektor

Merah Putih Berkibar di Italia, Veda Ega Pratama Juara Rookies Cup 2025

Merah Putih Berkibar di Italia, Veda Ega Pratama Juara Rookies Cup 2025

Pemain Jepang yang Bikin Cristiano Ronaldo Frustasi di Tottenham Hotspur

Pemain Jepang yang Bikin Cristiano Ronaldo Frustasi di Tottenham Hotspur

Desak Dewan Tindak Tegas Arogan dari Partai Buruh Dalam Aliansi Kepung Gedung DPRD Cilegon

Desak Dewan Tindak Tegas Arogan dari Partai Buruh Dalam Aliansi Kepung Gedung DPRD Cilegon

Sidebar

Pijarberita.id

© 2025 pijarberita.id – All rights reserved.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional

© 2025 pijarberita.id – All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?