TANGGERANG – Keberhasilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam mengamankan aset Pemkab senilai Rp 4 miliar menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi penguasaan tanah secara ilegal. Ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bagian dari upaya mempertegas kepemilikan aset daerah yang sering diabaikan.
Pencapaian ini menjadi sinyal kuat bahwa penguasaan tanah milik negara harus dihentikan, demi menjaga keutuhan dan nilai aset yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat. Mengapa hal ini penting? Sebab, ada banyak kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah, mengancam potensi perekonomian lokal.
Langkah Tegas Penertiban Aset Ilegal
Langkah yang diambil oleh Kejari Kabupaten Tangerang menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga pemerintahan. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Pemkab Tangerang memberikan wewenang kepada kejaksaan untuk melakukan penertiban. Ini bukti bahwa perlindungan aset negara menjadi prioritas di tengah maraknya penguasaan secara ilegal.
Menariknya, salah satu aset yang berpotensi menimbulkan kerugian negara adalah lahan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Sodong. Lahan seluas kurang lebih 350 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk pendidikan justru disalahgunakan untuk bangunan ruko. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan terhadap penggunaan lahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peran Sinergi dalam Pengamanan Aset Daerah
Salah satu faktor kunci keberhasilan pengamanan aset adalah sinergi antara Kejaksaan dan BPKAD. Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kerja sama yang baik mampu mendorong penertiban aset yang lebih efisien. Ini memberikan gambaran positif bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap integritas anggaran dan pelayanan publik.
Kedepannya, Pemkab Tangerang telah merencanakan penertiban terhadap 12 aset lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa langkah ini bukanlah langkah sesaat, melainkan bagian dari rencana jangka panjang untuk menjaga kepentingan daerah. Dalam konteks ini, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tindakan melawan hukum terkait penguasaan tanah akan berakibat pada konsekuensi yang serius.
Dengan penertiban ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum yang kuat, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. Tentu saja, semua ini membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat agar langkah-langkah ini dapat berjalan efektif dan efisien. Mari kita jaga aset tanah milik negara dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama.