Fenomena Sosial – Baru-baru ini, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi perhatian publik ketika sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan permohonan cerai ke Dinas Pendidikan setempat dalam enam bulan pertama tahun 2025. Angka ini mencengangkan, mengingat pada tahun 2024 hanya ada 15 permohonan serupa yang diajukan, di mana salah satunya bahkan sempat dibatalkan.
Lonjakan jumlah permohonan cerai ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terutama terkait dengan kondisi dan kesejahteraan para guru. Mengapa fenomena ini bisa terjadi dalam waktu yang singkat?
Penyebab Meningkatnya Permohonan Cerai di Kalangan Guru
Data yang mencolok ini menunjukkan adanya masalah yang lebih dalam dalam lingkungan sosial dan ekonomi para guru PPPK. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mayoritas dari permohonan cerai ini diajukan oleh guru perempuan yang telah menikah selama lebih dari lima tahun. Salah satu penyebab utama yang diduga menjadi faktor pendorong adalah masalah ekonomi. Kerap kali, pasangan dari para guru ini bukan pegawai tetap atau tidak memiliki pekerjaan di sektor formal, yang menyebabkan pendapatan mereka tidak menentu.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Deni, tekanan ekonomi tampak menjadi faktor utama yang memicu ketidakstabilan dalam rumah tangga mereka. Banyaknya guru PPPK yang merasa tertekan akibat situasi ekonomi yang sulit dapat menjadi penyebab yang mendasar. Ketidakpastian finansial tersebut tidak hanya mempengaruhi hubungan suami istri, tetapi juga dapat menambah beban psikologis yang dirasakan oleh masing-masing pihak.
Dampak Lingkungan Kerja dan Keluarga
Selain masalah ekonomi, beban kerja dan tekanan dari lingkungan kerja juga berperan penting dalam memicu konflik rumah tangga. Banyak guru yang harus menghadapi tuntutan tugas yang semakin meningkat, terutama di masa pasca-pandemi, di mana sana banyak perubahan dalam cara mengajar dan proses belajar mengajar. Stres yang dialami di tempat kerja dapat terbawa ke rumah dan berkontribusi pada meningkatnya risiko perpecahan dalam keluarga.
Sejumlah pihak mencoba menelusuri lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi. Fenomena ini tidak hanya menyoroti masalah pribadi para guru, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, kita perlu mempertanyakan bagaimana kebijakan pemerintah terkait dengan status dan kesejahteraan guru, serta dukungan yang diperlukan untuk membantu mereka dalam mengatasi tantangan yang kompleks ini.
Permohonan cerai yang makin meningkat di kalangan guru PPPK menunjukkan kebutuhan akan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan mental dan ekonomi mereka. Adalah penting bagi pemerintah dan juga masyarakat untuk memberikan dukungan yang diperlukan, baik dari segi kebijakan maupun program-program yang bisa membantu meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi guru-guru ini. Dengan begitu, diharapkan kedepannya angka permohonan cerai dapat menurun dan stabilitas dalam rumah tangga para pendidik bisa terjaga dengan baik.