Pijarberita.id
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Login
Pijarberita.id
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional
No Result
View All Result
Pijarberita.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mahasiswi Karawang Diperkosa Paman Guru Ngaji dan Dinikahkan Lalu Cerai Dalam Sehari

Mahasiswi Karawang Diperkosa Paman Guru Ngaji dan Dinikahkan Lalu Cerai Dalam Sehari

You might also like

Kontroversi Bupati Pati Terkait Dugaan Suap di DJKA Kemenhub

Pati Membara! 34 Orang Terluka Dalam Aksi Demo Ricuh Tuntut Mundur Bupati Sudeweo

Bupati Pati Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Semua Ada Mekanismenya

Dalam sebuah peristiwa tragis yang mengguncang masyarakat, seorang mahasiswi berusia 19 tahun mengalami pengalaman menyakitkan ketika diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang yang seharusnya menjadi pelindungnya, seorang guru ngaji yang juga pamannya. Kasus ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025, dan berakhir dengan solusi damai yang dipertanyakan banyak pihak.

Kasus ini menjadi sorotan publik ketika kabar tentang pernikahan dan perceraian yang terjadi dalam waktu singkat tersebar. Apakah upaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara damai benar-benar menjaga hak-hak korban, atau justru menciptakan ketidakadilan lebih lanjut?

Detail Kasus dan Dinamika Hukum

Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, insiden tersebut terjadi ketika korban sedang mengunjungi neneknya. Pelaku, yang mengetahui keberadaan korban, datang dengan niat untuk bertemu. Namun, situasi berubah drastis ketika korban, setelah bersalaman, menjadi tidak sadar dan dibawa pelaku ke kamar. Di sanalah tindakan kekerasan seksual terjadi, dan situasi berujung pada keterlibatan warga yang mendengar teriakan dan mendatangi lokasi.

Korban baru menyadari apa yang terjadi setelah dibawa ke klinik, sementara pelaku segera digiring oleh keluarga korban ke kepolisian untuk bertanggung jawab. Ironisnya, alih-alih menangani kasus tersebut dengan tegas, polisi justru melakukan mediasi dan menyarankan penyelesaian damai. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keberpihakan kepada korban dalam sistem hukum yang ada.

Implikasi Sosial dan Hukum dari Penyelesaian Damai

Dalam kesepakatan damai yang tercapai, pelaku bersedia untuk menikahi korban, dan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Namun, setelah sehari menikah, korban diceraikan oleh pelaku, menciptakan anggapan bahwa ada tekanan dari pihak luar, mungkin untuk menghindari aib bagi desa. Ini menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, tekanan sosial sering kali mempengaruhi keputusan yang seharusnya berdasar pada hukum dan keadilan, bukan pada norma masyarakat yang ketinggalan zaman.

Kuasa hukum korban, Gary Gagarin, menyoroti betapa tidak masuk akalnya situasi di mana seorang korban kekerasan seksual dipaksa untuk menikah dengan pelaku hanya agar masyarakat tidak mempermasalahkan reputasi mereka. Ini adalah bentuk kekerasan tambahan yang perlu disoroti. Penegak hukum perlu menyadari dampak dari mediasi di kasus seperti ini, yang bisa semakin memperburuk stigma terhadap korban. Kasus ini menunjukkan perlunya reformasi di dalam sistem peradilan, terutama dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Sejalan dengan itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa kepolisian tidak dapat membawa kasus ini ke Unit PPA karena korban sudah berusia 19 tahun, sehingga dianggap bukan anak di bawah umur. Namun, pandangan ini menimbulkan polemik tersendiri, terutama dengan adanya penilaian bahwa kasus tersebut adalah “suka sama suka”, yang jelas menunjukkan minimnya pemahaman tentang kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban.

Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa ada kesenjangan besar dalam pemahaman dan penanganan kasus kekerasan seksual di masyarakat. Kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi melibatkan aspek hukum, sosial, dan budaya yang lebih dalam, yang harus diekplorasi dan dibahas secara terbuka.

Keberanian korban untuk bersuara dan melaporkan kejadiaannya harus diiringi dengan dukungan penuh dari keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang. Hanya dengan cara ini, kita bisa berharap untuk menciptakan sistem yang lebih adil serta penuh empati bagi mereka yang mengalami kekerasan. Korban berhak atas keadilan, dan harus ada sistem yang melindungi mereka dari tindakan keji seperti ini di masa depan.

Previous Post

UPK DAPM Kecamatan Rajeg Berikan Santunan kepada 250 Anak Yatim Piatu

Next Post

KPK Sita Rumah dan Empat Aset Terkait Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur senilai Rp 1,3 Miliar

Recommended For You

Kontroversi Bupati Pati Terkait Dugaan Suap di DJKA Kemenhub

Kontroversi Bupati Pati Terkait Dugaan Suap di DJKA Kemenhub

KONTROVERSI BUPATI PATI – Nama Bupati Pati Sudewo tengah menjadi sorotan publik karena sejumlah kontroversi yang menyita perhatian masyarakat. Nama Sudewo semakin terkenal setelah meluncurkan kebijakan yang mengundang...

Read more

Pati Membara! 34 Orang Terluka Dalam Aksi Demo Ricuh Tuntut Mundur Bupati Sudeweo

Pati Membara! 34 Orang Terluka Dalam Aksi Demo Ricuh Tuntut Mundur Bupati Sudeweo

Ribuan warga Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut pelengseran Bupati Pati. Aksi ini berlangsung di depan Kantor Pemkab Pati dan berujung pada kericuhan...

Read more

Bupati Pati Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Semua Ada Mekanismenya

Bupati Pati Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Semua Ada Mekanismenya

Warga di Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini melaksanakan aksi demonstrasi menuntut Bupati untuk mundur dari jabatannya. Aksi yang berlangsung pada tanggal 13 Agustus 2025 ini menunjukkan betapa pentingnya...

Read more

Horeg Haram Lewati RS, Sekolah, dan Tempat Ibadah Sesuai SE Pemprov Jatim

Fatwa Haram Penggunaan Sound Horeg oleh MUI Jawa Timur

Penerapan regulasi dalam penggunaan sound system di masyarakat merupakan hal yang penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pihak-pihak...

Read more

Anak Laki-laki 7 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga di Pasuruan dan Rumah Pelaku Dihancurkan Warga

Anak Laki-laki 7 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga di Pasuruan dan Rumah Pelaku Dihancurkan Warga

Kasus Penganiayaan Menjadi Sorotan – Baru-baru ini, sebuah kejadian tragis menimpa seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun bernama Muhammad Haidar Mustofa. Ia meninggal dunia setelah dianiaya oleh tetangganya...

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Olahraga

HotNews

RIP Diogo Jota: Dunia Olahraga Berduka atas Kepergian Penyerang Liverpool

RIP Diogo Jota: Dunia Olahraga Berduka atas Kepergian Penyerang Liverpool

Bupati Pati Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Semua Ada Mekanismenya

Bupati Pati Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Semua Ada Mekanismenya

20 Tahun Koma, Pangeran Tidur Arabia Meninggal Dunia

20 Tahun Koma, Pangeran Tidur Arabia Meninggal Dunia

Kasus Beras Oplosan Libatkan 10 Perusahaan dan 26 Merek Naik ke Penyidikan

Kasus Beras Oplosan Libatkan 10 Perusahaan dan 26 Merek Naik ke Penyidikan

Sidebar

Pijarberita.id

© 2025 pijarberita.id – All rights reserved.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional

© 2025 pijarberita.id – All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?