Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika semakin diperkuat oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial N W (35) yang diduga terlibat dalam membawa narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Penangkapan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah tersebut.
Pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang. Hal ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap potensi kejahatan di sekitar area kota.
Proses Penangkapan dan Temuan Menarik
Menurut informasi dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, penangkapan N W berawal dari rutinitas petugas Satuan Lalu Lintas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Saat mereka memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 5347 BDW, mereka mencurigai gerak-gerik pelaku.
Ketika pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku. Penemuan ini tentu mengejutkan, tetapi petugas tidak berhenti di situ. Lanjutan pemeriksaan terhadap sepeda motor pelaku mengungkap sebuah bungkus plastik kopi yang berisi sabu seberat 44,83 gram serta 100 butir ekstasi dengan berat brutto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok. Keberanian pelaku untuk menyimpan narkoba dalam jumlah yang besar menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkotika ini.
Strategi Penanganan Narkoba dan Upaya Berkelanjutan
Melihat banyaknya data dan temuan yang menunjukkan tingginya angka peredaran narkoba, penanganan kasus ini menjadi sangat penting. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Penangkapan ini tidak hanya menjadi momen untuk mengungkap pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta peran penting kepolisian dalam menjaga keamanan.
Selain itu, pengamanan barang bukti lainnya seperti peralatan pakai narkotika, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dan tiga unit ponsel menunjukkan bahwa aparat melakukan upaya yang menyeluruh dalam penanganan perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yakni maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Hal ini juga menunjukkan bahwa negara serius dalam memberi rasa aman kepada masyarakat dari bahaya narkotika.
Proses penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba menjadi contoh nyata dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Dengan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin, diharapkan kejahatan serupa dapat diminimalisir. Untuk itu, dukungan dan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting demi menciptakan lingkungan yang lebih aman serta bebas dari pengaruh narkoba.