KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Benda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Tersangka yang berinisial C (42) ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025.
Pengungkapan Kasus Narkotika yang Terencana
Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menyita lima paket sabu dengan total berat bruto mencapai 4,5 gram. Selain itu, terdapat juga sebuah timbangan digital dan satu handphone yang digunakan pelaku dalam transaksi. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari pihak kepolisian yang selalu berusaha melakukan tindakan tegas terhadap pengedar narkoba.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Kalideres. Tim segera melakukan pengintaian dan langkah penggerebekan ketika berada di lokasi. Saat ditemukan, pelaku sedang memegang lima paket sabu yang siap edar.
Strategi Penanganan Kasus dan Tindak Lanjut
Pelaku saat diinterogasi langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berencana untuk mendistribusikannya di lingkungan sekitarnya. “Ini adalah wujud tanggung jawab kami untuk melindungi generasi bangsa dari zat berbahaya,” tegas Kapolsek. Penangkapan ini tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga untuk mengungkap jaringan lebih besar yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti yang telah disita dipindahkan ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba untuk dilakukan uji lebih mendalam, yang menunjukkan hasil positif mengandung Methamfetamin. Penanganan kasus ini terus dilakukan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menggali lebih dalam serta mencari tahu jika ada pelaku lain yang terlibat.
Dalam pernyataan terakhir, Sriyono menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 20 tahun penjara. Penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.