Pijarberita.id
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Login
Pijarberita.id
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional
No Result
View All Result
Pijarberita.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Remisi untuk Belasan Narapidana Korupsi dan Terpidana Pembunuhan Ronald Tanur

Remisi untuk Belasan Narapidana Korupsi dan Terpidana Pembunuhan Ronald Tanur

You might also like

KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Direksi Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

Berita Terbaru Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin

Narkoba Dibungkus Kopi: Pengedar Ditangkap Polisi di Jalan TMP Taruna Tangerang

Momen tanggal 17 Agustus merupakan waktu yang dinanti-nanti oleh banyak orang, tidak hanya bagi mereka yang merayakan kemerdekaan, tetapi juga oleh narapidana. Hari besar ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan potongan hukuman atau remisi, baik bagi pelaku kriminal ringan hingga berat. Dengan memenuhi syarat tertentu, narapidana berkesempatan untuk memperpendek masa penjara yang dijalani.

Pada peringatan HUT RI 2025, ada banyak narapidana dari berbagai latar belakang, termasuk terpidana kasus korupsi hingga pembunuhan, yang menerima remisi. Ini menunjukkan adanya kebijakan yang memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memulai hidup baru.

Remisi bagi Narapidana: Kesempatan Kedua yang Diberikan Negara

Pemberian remisi memiliki berbagai kategori dan waktu tertentu. Misalnya, remisi umum yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, atau remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun. Pada tahun ini, Mario Dandy Satriyo, seorang narapidana yang terjerat kasus penganiayaan, menerima remisi selama enam bulan. Rincian remisi tersebut terdiri dari remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ini mencerminkan pentingnya bagi narapidana untuk berperilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Data menunjukkan bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi cukup signifikan. Pada HUT kemerdekaan tahun ini, belasan terpidana dari berbagai kasus, termasuk pelanggaran berat, diberi kesempatan untuk merasakan sedikit kebebasan. Hal ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, mengingat situasi hukum dan etika dalam pemberian remisi ini kerap menuai kritik dan dukungan yang bertentangan.

Menyikapi Pemberian Remisi: Implikasi dan Strategi

Pemberian remisi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Di satu sisi, ini adalah langkah positif yang memberikan harapan bagi narapidana untuk bangkit kembali. Namun, di pihak lain, terdapat kecemasan tentang kemungkinan kesalahan dalam penilaian diberikannya remisi kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan berat. Misalnya, terpidana atas kasus pembunuhan dan korupsi juga mendapatkan remisi, seperti yang dialami Ronald Tannur dan Ahmad Fathanah.

Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan, menerima remisi empat bulan, dari yang terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Hal ini mengundang berbagai reaksi, baik dari masyarakat sipil maupun lembaga hukum. Sementara itu, Ahmad Fathanah, yang terlibat dalam kasus suap di Kementerian Pertanian, memperoleh remisi total delapan bulan. Situasi ini menunjukkan adanya dualitas dalam pandangan masyarakat terhadap keadilan dan rehabilitasi narapidana.

Beberapa narapidana lainnya, seperti Edward Seky Soeryadjaya dan Windu Aji Sutanto, juga tidak luput dari perhatian publik. Mereka mendapatkan remisi dengan cara yang sama, sehingga memunculkan perdebatan tentang keadilan dan konsistensi dalam pemberian remisi. Keadilan sosial dan hak asasi manusia menjadi poin utama dalam diskusi mengenai kebijakan remisi ini. Bagaimanapun, remisi adalah langkah menuju rehabilitasi, yang seharusnya difokuskan pada perbaikan perilaku dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan remisi menjadi topik penting yang harus dipahami dan dikaji lebih dalam. Apakah dengan memberikan remisi kepada terpidana kasus berat seperti korupsi dan pembunuhan adalah tindakan yang tepat? Atau ada kalanya hukum harus lebih ketat dan menyeluruh dalam menerapkan hukuman? Ini adalah pertanyaan yang terus muncul di benak masyarakat.

Dengan demikian, evaluasi sistemik dan transparansi dalam proses pemberian remisi adalah langkah yang sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dan memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang benar-benar layak mendapatkannya. Harapannya, melalui kebijakan ini, narapidana tidak hanya dapat menghitung hari hingga bebas, tetapi juga dapat merasakan proses rehabilitasi yang seharusnya menjadi bagian dari sistem hukum itu sendiri.

Previous Post

Gempa Bumi M 6.0 Poso: Satu Warga Meninggal dan Puluhan Rumah Rusak

Recommended For You

KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Direksi Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Direksi Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang mengakibatkan sembilan orang, termasuk pejabat dari sebuah perusahaan negara, diamankan. Kejadian ini menunjukkan bagaimana...

Read more

Berita Terbaru Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin

Berita Terbaru Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin

Informasi Terkini – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, baru-baru ini diketahui telah keluar dari lembaga pemasyarakatan di Sukamiskin, Jawa Barat, pada tanggal 16 Agustus. Keputusan ini terjadi menjelang...

Read more

Narkoba Dibungkus Kopi: Pengedar Ditangkap Polisi di Jalan TMP Taruna Tangerang

Narkoba Dibungkus Kopi: Pengedar Ditangkap Polisi di Jalan TMP Taruna Tangerang

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika semakin diperkuat oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial N W (35)...

Read more

Komjen Dedi Prasetyo Dilantik Resmi Menjadi Wakapolri

Komjen Dedi Prasetyo Dilantik Resmi Menjadi Wakapolri

Pelantikan pejabat di institusi kepolisian selalu menjadi sorotan publik, terlebih ketika jabatan strategis diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak memadai. Baru-baru ini, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo...

Read more

Oknum Polisi Terlibat Penyediaan Sabu untuk Pesta Narkoba di Hotel Pariaman Ditangkap

Oknum Polisi Terlibat Penyediaan Sabu untuk Pesta Narkoba di Hotel Pariaman Ditangkap

Perbuatan oknum anggota kepolisian tentu menjadi sorotan yang sangat serius, terutama ketika tindakan mereka justru merusak citra penegakan hukum. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba, seorang...

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Olahraga

HotNews

Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo Deklarasi Kabupaten UMKM

Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo Deklarasi Kabupaten UMKM

Kebakaran Tragis di KM Barcelona Perairan Talise: Identitas Tiga Korban Meninggal

Kebakaran KM Barcelona V: Nakhoda Kapal Ditentukan Jadi Tersangka oleh Polda Sulut

Polda Jabar Tanggapi Video Asusila Diduga Selebgram Mengakui Pemerannya

Polda Jabar Tanggapi Video Asusila Diduga Selebgram Mengakui Pemerannya

Fans Liverpool Buat Mural Raksasa Kenang Diogo Jota di Anfield

Fans Liverpool Buat Mural Raksasa Kenang Diogo Jota di Anfield

Sidebar

Pijarberita.id

© 2025 pijarberita.id – All rights reserved.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Internasional

© 2025 pijarberita.id – All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?