Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di berbagai daerah. Di Kabupaten Tangerang, program ini telah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung, seperti yang terjadi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, di mana sejumlah sertifikat tanah telah diserahkan kepada warga.
Faktanya, ada lebih dari 240 sertifikat yang telah diberikan kepada warga di Desa Sodong sepanjang tahun 2024 saja. Penyerahan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi bagian dari upaya memberikan pengakuan hak atas tanah, yang merupakan aspek krusial dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
Keunggulan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, warga tidak hanya mendapatkan pengakuan sah atas tanah yang mereka miliki, tetapi juga perlindungan hukum yang dapat menghindarkan mereka dari sengketa di masa depan. Proses ini melibatkan pemeriksaan lokasi dan penataan akses reforma agraria, yang sesuai dengan Peraturan Presiden yang ada.
Dari data yang ada, program ini telah menunjukkan sukses yang signifikan. Dengan penyerahan 20 sertifikat tanah di Desa Sodong baru-baru ini, total sertifikat yang telah diterima oleh penduduk mencapai 248 sertifikat. Hal ini mencerminkan komitmen kuat dari pihak terkait untuk memastikan setiap warga memiliki hak yang jelas dan terdaftar atas tanah mereka.
Pentingnya Kerjasama Antar Sektor dalam PTSL
Program PTSL tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi antara berbagai sektor, termasuk pemerintahan desa dan lembaga terkait. Upaya untuk memfasilitasi penataan kembali struktur pemilikan tanah memerlukan dukungan multidimensional agar tujuan akhir, yaitu kepastian hukum, dapat tercapai. Dalam hal ini, camat dan kepala desa berperan penting dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program ini.
Apresiasi juga datang dari Anggota DPRD setempat yang menekankan bahwa kerjasama antara pemerintah daerah, desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan kunci keberhasilan program ini. Dengan adanya dukungan struktural dan moral, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengurus sertifikasi tanah mereka.
Peningkatan kepemilikan tanah yang sah tidak hanya membantu individu, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kepemilikan yang jelas, akan ada peningkatan dalam investasi dan pengembangan ekonomi lokal.